For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek

Also known as: Permenkes 73/2016 · Permenkes No. 73 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 73 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2017Publication Date:23 Desember 2016
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeStandar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date09 Januari 2017
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di apotek, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, dan melindungi pasien dari penggunaan obat yang tidak rasional. Standar pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan ini mencakup perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, dan pencatatan serta pelaporan. Pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian resep, dispensing, pelayanan informasi obat, konseling, pelayanan kefarmasian di rumah, pemantauan terapi obat, dan monitoring efek samping obat. Penyelenggaraan standar ini harus didukung oleh sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan izin.