For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah

Also known as: Permen PKP 6/2026 · Permen PKP No. 6 Tahun 2026 · Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2026Publication Date:28 Juli 2026
Properti & Real EstateKetenagakerjaanPerumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Effective Date29 Juli 2026
Publication Date28 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Peraturan Menteri ini menetapkan kebijakan mengenai Bedah Rumah, yaitu bantuan stimulan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni atau pembangunan rumah baru. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pemberian bantuan melalui penyederhanaan tahapan, mendukung pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kualitas permukiman.

Secara substansial, penyelenggaraan Bedah Rumah dilakukan melalui tiga tahap utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang seluruhnya diintegrasikan ke dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian. Kewenangan pelaksanaan berada di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan melibatkan unit pelaksana teknis (BP3KP), Satuan Kerja, serta Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sebagai penggerak di lapangan.

Subjek hukum yang berhak menerima bantuan adalah perseorangan MBR yang memenuhi kriteria wilayah dan sasaran, termasuk kepemilikan tanah yang jelas, tingkat kesejahteraan tertentu (desil 1-4), dan belum pernah menerima bantuan serupa. Pendanaan bersumber dari APBN yang disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme rantai suplai bahan bangunan melalui pemilihan terbuka toko/penyedia bahan bangunan setempat untuk memastikan efisiensi dan transparansi, serta menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.

1. Permohonan bantuan stimulan perumahan swadaya yang telah diusulkan dan/atau telah diproses tetapi belum diverifikasi, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pencairan dan penyaluran dana bantuan stimulan perumahan swadaya yang belum diproses, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan bantuan stimulan perumahan swadaya yang sudah diverifikasi (termasuk verifikasi pengganti) dan pencairan/penyaluran dana yang telah diproses sebelum berlakunya peraturan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026.

1. Setiap orang (pegawai Kementerian, Korkab/Korkot, TPM, PB, kelompok PB, Bank/Pos Penyalur, toko/penyedia bahan bangunan, pengembang, kontraktor, dan subjek hukum lainnya) yang melanggar ketentuan peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemberhentian, pencantuman ke dalam daftar hitam, dan/atau rekomendasi pembatasan hak akses/pencabutan izin usaha. 2. Pengenaan sanksi administratif tidak menghentikan penegakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.