on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah
Also known as: Permen PKP 6/2026 · Permen PKP No. 6 Tahun 2026 · Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan Menteri ini menetapkan kebijakan mengenai Bedah Rumah, yaitu bantuan stimulan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni atau pembangunan rumah baru. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pemberian bantuan melalui penyederhanaan tahapan, mendukung pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kualitas permukiman.
Secara substansial, penyelenggaraan Bedah Rumah dilakukan melalui tiga tahap utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang seluruhnya diintegrasikan ke dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian. Kewenangan pelaksanaan berada di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan melibatkan unit pelaksana teknis (BP3KP), Satuan Kerja, serta Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sebagai penggerak di lapangan.
Subjek hukum yang berhak menerima bantuan adalah perseorangan MBR yang memenuhi kriteria wilayah dan sasaran, termasuk kepemilikan tanah yang jelas, tingkat kesejahteraan tertentu (desil 1-4), dan belum pernah menerima bantuan serupa. Pendanaan bersumber dari APBN yang disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme rantai suplai bahan bangunan melalui pemilihan terbuka toko/penyedia bahan bangunan setempat untuk memastikan efisiensi dan transparansi, serta menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.