on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.026.562.489.957,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.052.403.000.236,00, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari pendapatan hibah.
Belanja Daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Kondisi darurat meliputi bencana alam, non-alam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.