on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Cikiray Menjadi Desa Cikiray dan Desa Cikarae Thoyyibah Kecamatan Cikidang
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2007 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Desa Cikiray menjadi Desa Cikiray dan Desa Cikarae Thoyyibah di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi persyaratan pemekaran desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Cikiray sebelum pemekaran, penyerahan aset desa kepada Desa Cikarae Thoyyibah, pembentukan BPD di masing-masing desa, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Cikarae Thoyyibah.