on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas
Also known as: Permendag 19/2018 · Permendag No. 19 Tahun 2018 · Permendag Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor pelumas dengan tujuan mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor pelumas melalui pengawasan post border. Impor pelumas dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Perusahaan pemilik API-P harus mengimpor pelumas hanya untuk digunakan dalam proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan pelumas tersebut kepada pihak lain.
Untuk memperoleh Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen seperti API-P, bukti kepemilikan gudang dan alat transportasi yang sesuai, serta Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) jika dipersyaratkan. Persetujuan Impor berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Importir wajib melaporkan setiap perubahan terkait dokumen dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Pelumas dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, dan importir harus membuat pernyataan mandiri (self declaration) bahwa mereka telah memenuhi persyaratan impor sebelum menggunakan, memperdagangkan, atau memindahtangankan pelumas tersebut. Importir juga wajib menyimpan dokumen persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) selama minimal lima tahun untuk keperluan pemeriksaan.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala terhadap persyaratan impor, dokumen pendukung, laporan realisasi impor, kesesuaian pelumas yang diimpor, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang impor pelumas.