For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas

Also known as: Permendag 19/2018 · Permendag No. 19 Tahun 2018 · Permendag Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2018Publication Date:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1905K/34/MEM/2001, 426/ΚΜΚ.01/2001, 233/MPP/Kep/7/2001 tentang Ketentuan Impor Pelumas.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor pelumas dengan tujuan mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor pelumas melalui pengawasan post border. Impor pelumas dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Perusahaan pemilik API-P harus mengimpor pelumas hanya untuk digunakan dalam proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan pelumas tersebut kepada pihak lain.

Untuk memperoleh Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen seperti API-P, bukti kepemilikan gudang dan alat transportasi yang sesuai, serta Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) jika dipersyaratkan. Persetujuan Impor berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Importir wajib melaporkan setiap perubahan terkait dokumen dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Pelumas dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, dan importir harus membuat pernyataan mandiri (self declaration) bahwa mereka telah memenuhi persyaratan impor sebelum menggunakan, memperdagangkan, atau memindahtangankan pelumas tersebut. Importir juga wajib menyimpan dokumen persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) selama minimal lima tahun untuk keperluan pemeriksaan.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala terhadap persyaratan impor, dokumen pendukung, laporan realisasi impor, kesesuaian pelumas yang diimpor, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang impor pelumas.

1. Importir Produsen Pelumas (IP-Pelumas) yang telah diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Januari 2018 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1905K/34/MEM/2001, 426/KMK.01/2001, 233/MPP/Kep/7/2001 tentang Ketentuan Impor Pelumas berlaku sebagai Persetujuan Impor sampai dengan tanggal 30 April 2018. 2. Impor Pelumas, yang menggunakan IP-Pelumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (B.C 1.1).

1. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan Impor Pelumas sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor periode berikutnya. 2. Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14. 3. Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan. 4. Perusahaan yang melakukan Impor Pelumas tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.