For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 9/2010 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2010Publication Date:30 Desember 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date30 Desember 2010
Publication Date30 Desember 2010
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.446.406.773.617,00, belanja daerah sebesar Rp 1.531.621.289.583,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 85.214.515.966,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 120.964.515.966,00 dan pengeluaran sebesar Rp 35.750.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 85.214.515.966,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dan Dana Bagi Hasil Retribusi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD.

(-)

(-)