For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Isle Of Man Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Isle Of Man For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)

Also known as: PERPRES 93/2014 · PERPRES No. 93 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 September 2014Publication Date:1 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Isle Of Man Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Isle Of Man For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 2014
Publication Date01 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Isle of Man mengenai pertukaran informasi terkait perpajakan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan dengan memperluas akses informasi perpajakan melalui kerja sama internasional. Persetujuan ini ditandatangani pada 22 Juni 2011 di London, Inggris. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan penetapan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)