For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pelestarian Penyu di Kabupaten Sukabumi

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2005Publication Date:5 Desember 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Penyu di Kabupaten Sukabumi
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date05 Desember 2005
Publication Date05 Desember 2005
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian penyu di Kabupaten Sukabumi. Maksud dari pelestarian penyu adalah untuk memulihkan dan mempertahankan populasi serta habitat penyu di luar kawasan konservasi, dengan tujuan menjaga keberlanjutan kehidupan penyu dan habitatnya agar terhindar dari kepunahan. Azas pelestarian penyu meliputi konservasi, pendidikan, dan pemanfaatan berkelanjutan.

Perlindungan populasi penyu dilakukan melalui upaya penetasan telur penyu untuk dilepaskan ke laut. Peraturan ini melarang perburuan dan penangkapan penyu, serta pengambilan telurnya secara tidak sah. Perlindungan habitat penyu meliputi kawasan pantai peneluran, hutan pantai, habitat pakan, dan daerah ruaya. Aktivitas pembangunan yang dilarang di kawasan pantai peneluran penyu meliputi pendirian bangunan pantai, penambangan pasir, pengambilan terumbu karang, padang lamun, agar-agar, dan penebangan vegetasi pantai.

Pengelolaan dan pelestarian penyu mencakup upaya pelestarian penyu dan habitatnya, konservasi penyu melalui pengamanan penyu yang naik dan bertelur serta melakukan penetasan. Hasil penggunduhan telur minimal 50% ditetaskan dan dilepaskan ke alam, sedangkan maksimal 50% dimanfaatkan untuk membiayai pengelolaan dan pelestarian penyu serta habitatnya. Pelestarian habitat peneluran penyu dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan alam dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Pengelolaan pelestarian penyu dan habitatnya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain yang memenuhi persyaratan setelah mendapat izin dari Menteri yang berwenang.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengkajian, penelitian, dan pengembangan penyu yang harus berdasarkan izin instansi yang berwenang. Pemegang izin pengelolaan dan pelestarian penyu dan habitatnya berhak memanfaatkan telur penyu sesuai ketentuan, serta wajib melakukan penangkaran telur penyu, melaksanakan pelestarian habitat dan populasi penyu, membuat laporan pengelolaan secara berkala, berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar, dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati dapat melakukan pengawasan, pembinaan, dan bimbingan teknis pengelolaan pelestarian penyu melalui dinas/instansi terkait, serta memberikan sanksi administrasi berupa rekomendasi pencabutan izin atau sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pengelola pelestarian penyu dan habitatnya yang sudah memperoleh pengelolaan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa izinnya. 2. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Barang siapa melanggar pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).