For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 3/2025 · Peraturan BIG No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2025Publication Date:28 Juli 2025
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePembentukan Standar Data Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date06 Agustus 2025
Publication Date28 Juli 2025
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang pembentukan standar data geospasial (DG) yang bertujuan untuk mendukung terciptanya data dan informasi geospasial (IG) yang akurat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar DG ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.

Proses pembentukan Standar DG meliputi beberapa tahapan, yaitu pengusulan, harmonisasi, penetapan, dan penyebarluasan. Pengusulan dilakukan oleh Instansi Pusat melalui penyampaian dokumen pengusulan yang terdiri dari kajian dan rancangan Standar DG. Kajian Standar DG minimal memuat urgensi, konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan dari Standar DG. Rancangan Standar DG harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di Badan Informasi Geospasial (BIG).

Harmonisasi dilakukan oleh pejabat yang berwenang di BIG dengan mengikutsertakan unsur dari Instansi Pusat pengusul dan dapat melibatkan instansi lain, akademisi, dan masyarakat. Jika hasil harmonisasi dinyatakan harmonis, berita acara harmonisasi ditandatangani oleh pejabat terkait dari BIG dan Instansi Pusat. Selanjutnya, pejabat BIG menerbitkan surat keterangan harmonis yang menjadi dasar bagi Instansi Pusat untuk menetapkan Standar DG. Setelah ditetapkan, Standar DG harus disebarluaskan melalui saluran informasi publik. Instansi Pusat wajib melaksanakan reviu dan evaluasi terhadap Standar DG yang telah ditetapkan minimal sekali dalam lima tahun.

(-)

(-)