For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 3/2022 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2022Publication Date:31 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date31 Agustus 2022
Publication Date31 Agustus 2022
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan penetapan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  3. Laporan operasional.
  4. Laporan perubahan ekuitas.
  5. Neraca.
  6. Laporan arus kas.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja ikhtisar dan laporan keuangan badan usaha milik daerah. Peraturan ini juga merinci mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal (investasi), penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan jangka panjang, serta kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)