For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 6/2015 · Perda Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentGresik

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Gresik. Latar belakangnya adalah bahwa kegiatan pembangunan di segala bidang telah memberikan kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten yang menjadi dasar penyusunan RPJP dan RPJM Kabupaten.
  2. Pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui instrumen seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
  4. Pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  5. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  6. Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  7. Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup.
  8. Tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  9. Pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan di bidang lingkungan.
  10. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

(-)

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap perizinan di bidang lingkungan. 2. Bentuk sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.