For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 01/2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 01 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2017Publication Date:2 Mei 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date02 Mei 2017
Publication Date02 Mei 2017
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2009 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari. Latar belakang perubahan ini adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan, dan peningkatan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta adanya pemekaran jorong dalam nagari di Kabupaten Dharmasraya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 4, 5, 7, 9, 11, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 21, 23, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 34, 45, 50, 53, 54, 55, 56, 59, 60, 61, 62, 63, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 85, dan 87 yang mengatur tentang susunan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan batas wilayah dari berbagai nagari di Kabupaten Dharmasraya. Perubahan ini mencerminkan pemekaran jorong dan penataan nagari yang baru. Selain itu, disisipkan Pasal 92.A yang mengatur pengangkatan Kepala Jorong bagi Jorong Pemekaran paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengangkatan Kepala Jorong bagi Jorong Pemekaran dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)