Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari. Latar belakang perubahan ini adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan, dan peningkatan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta adanya pemekaran jorong dalam nagari di Kabupaten Dharmasraya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 4, 5, 7, 9, 11, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 21, 23, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 34, 45, 50, 53, 54, 55, 56, 59, 60, 61, 62, 63, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 85, dan 87 yang mengatur tentang susunan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan batas wilayah dari berbagai nagari di Kabupaten Dharmasraya. Perubahan ini mencerminkan pemekaran jorong dan penataan nagari yang baru. Selain itu, disisipkan Pasal 92.A yang mengatur pengangkatan Kepala Jorong bagi Jorong Pemekaran paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.