Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melakukan restrukturisasi modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk melalui pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menurunkan nilai nominal saham milik negara yang tertanam dalam modal saham perusahaan tersebut. Pengurangan ini dilakukan dengan mengeliminasi saldo laba negatif (defisit) dan menyesuaikan selisih penilaian kembali aset dan liabilitas, serta tambahan modal disetor. Nilai pengurangan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp641.778.248.000,00, yang mengakibatkan perubahan modal ditempatkan dan disetor dari Rp7.826.564.000.000,00 menjadi Rp7.184.785.752.000,00, dengan penyesuaian nilai nominal per saham dari Rp500,00 menjadi Rp459,00.