For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2008Publication Date:28 November 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date15 Desember 2008
Publication Date28 November 2008
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan kecamatan di wilayah kabupaten dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja pemerintah kecamatan yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Camat: Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Camat meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. 2. Susunan Organisasi Kecamatan: Organisasi kecamatan terdiri dari sekretaris, seksi-seksi (tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketenteraman dan ketertiban umum, sosial dan kesejahteraan rakyat, pelayanan umum), dan sekretariat yang membawahkan subbagian (umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan). 3. Persyaratan Camat: Camat diangkat oleh Bupati atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Tata Kerja dan Hubungan Kerja: Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan disekitarnya, unit kerja di wilayah kerja kecamatan, dan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten. Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah bersifat koordinasi teknis fungsional dan operasional. Hubungan kerja dengan instansi vertikal bersifat koordinasi teknis fungsional, dan dengan pihak swasta, LSM, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lainnya bersifat koordinasi dan fasilitasi. 5. Perencanaan Kecamatan: Disusun perencanaan pembangunan sebagai kelanjutan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan. Kecamatan menyusun rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah berdasarkan rencana kerja kecamatan.

(-)

(-)