on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
Also known as: Permenkominfo 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 · Permenkominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/10/2005
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya sertifikasi dan permohonan pengujian alat/perangkat telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan pemohon terkait biaya pengujian dan sertifikasi. Pemohon diwajibkan membayar biaya pengujian dan sertifikasi sebelum pelaksanaan pengujian dan setelah dinyatakan lulus. Biaya tersebut disetor ke kas negara dan dilaporkan secara berkala. Peraturan ini juga mengatur tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan biaya, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaannya.