For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 · Permenkominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/10/2005

Status:
Active
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya sertifikasi dan permohonan pengujian alat/perangkat telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan pemohon terkait biaya pengujian dan sertifikasi. Pemohon diwajibkan membayar biaya pengujian dan sertifikasi sebelum pelaksanaan pengujian dan setelah dinyatakan lulus. Biaya tersebut disetor ke kas negara dan dilaporkan secara berkala. Peraturan ini juga mengatur tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan biaya, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaannya.

1. Untuk setiap pengujian yang telah dilakukan dan diterbitkan sertifikat sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 diwajibkan membayar biaya pengujian dan atau sertifikasi sesuai berita acara yang telah disepakati antara pemohon dengan Direktorat Jenderal.

(-)