For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru

Also known as: Permen Ristekdikti 55/2017 · Permen Ristekdikti No. 55 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2017Publication Date:18 Agustus 2017
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStandar Pendidikan Guru
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date21 Agustus 2017
Publication Date18 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1026)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pendidikan tinggi yang menghasilkan guru profesional sesuai perkembangan zaman. Standar pendidikan guru ini merupakan bagian dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan standar pendidikan untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Standar ini mencakup sistem penerimaan mahasiswa, capaian pembelajaran, pengembangan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. LPTK ditugaskan untuk menyelenggarakan program ini, dengan tujuan menghasilkan guru profesional yang nasionalis dan berwawasan global. Standar ini juga menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru, serta mekanisme pelaksanaan program pendidikan guru.

1. Pengelolaan dan penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Ketentuan mengenai program pendidikan Guru yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)