For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Perka BPOM 4/2016 · Perka BPOM No. 4 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2016Publication Date:25 Februari 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeKetentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date04 Januari 2016
Publication Date25 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan perkembangan terbaru dan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja berdasarkan nilai dan kelas jabatan serta capaian prestasi kerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini menetapkan hari dan jam kerja, serta ketentuan pencatatan kehadiran pegawai. Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran atau dijatuhi hukuman disiplin.

1. Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dibayarkan terhitung mulai bulan Nopember 2015. 2. Kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja untuk bulan Nopember dan Desember Tahun 2015 adalah selisih antara besaran tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2015 dikurangi dengan besaran tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2012. 3. Ketentuan pembayaran tetap mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2014.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja. 2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% per hari. 3. Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya dikenai pengurangan sesuai daftar persentase. 4. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja secara proporsional.