For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017-2041

Also known as: PERPRES 37/2018 · PERPRES No. 37 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 April 2018Publication Date:17 April 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017-2041
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2018
Publication Date17 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 2017-2041.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak disebutkan secara eksplisit bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak disebutkan secara eksplisit bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 April 2018.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2009 dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan serta peran aktif di tingkat internasional.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Menetapkan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta menjadi acuan bagi kebijakan sektoral terkait.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Penguatan penyelenggaraan yang handal, kokoh, mutakhir, dan terpadu.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Meliputi pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerjasama internasional.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini berlaku untuk jangka waktu 25 tahun, dari 2017 hingga 2041.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Entitas yang sudah ada harus menyesuaikan kebijakan dan rencana kerja mereka dengan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017-2041.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Penyesuaian dilakukan sesuai dengan siklus lima tahunan yang ditetapkan dalam peta rencana.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak disebutkan adanya ketentuan grandfathering dalam peraturan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi