For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perbup Kabupaten Kolaka Timur 4/2026 · Perbup Kabupaten Kolaka Timur No. 4 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePenatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman penatausahaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kolaka Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Secara substansial, peraturan ini mengatur struktur anggaran BLUD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, dan pendapatan sah lainnya, yang dikelola langsung melalui Rekening Kas BLUD. Belanja BLUD mencakup belanja operasi dan belanja modal yang disusun berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) BLUD. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyusunan RBA yang berbasis kinerja, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, serta pengelolaan piutang dan utang. Selain itu, diatur pula mengenai penatausahaan aset tetap, persediaan, investasi jangka pendek, serta pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan defisit anggaran. Pemimpin BLUD diberikan kewenangan penuh dalam penatausahaan keuangan dan bertanggung jawab atas kinerja operasional serta pelaporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal.

(-)

(-)