For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Also known as: Permendagri 42/2010 · Permendagri No. 42 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2010Publication Date:8 Juli 2010
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date08 Juli 2010
Publication Date08 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan. Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang bertanggung jawab atas penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan. TKPK bertugas mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan seperti SPKD dan RPJMD, serta mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan sekretariat dan kelompok kerja untuk mendukung tugas TKPK, serta mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan dan pembinaan program penanggulangan kemiskinan.

1. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 25 Agustus 2010.

(-)