For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Also known as: Permendesa PDT 10/2025 · Permendesa PDT No. 10 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2025Publication Date:12 Agustus 2025
Pemerintahan DesaKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
ThemeMekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
LocationKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Effective Date12 Agustus 2025
Publication Date12 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Latar belakangnya adalah untuk mendukung program nasional pembentukan KDMP sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Tujuannya adalah memberikan dukungan pemerintah desa melalui pemberian pembiayaan untuk modal berupa pinjaman yang bersumber dari bank dan dukungan pemberian fasilitas untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman KDMP.

Ketentuan substansial meliputi kewenangan Kepala Desa untuk memberikan persetujuan pembiayaan berupa Pinjaman berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus. Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP, mengkoordinasikan KDMP dalam membayar angsuran, memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan Dana Desa pada rekening pembayaran Pinjaman jika dana KDMP tidak mencukupi, melaksanakan penatausahaan dan pelaporan terkait penempatan dana, serta melakukan evaluasi kinerja KDMP bersama badan permusyawaratan Desa.

Pemerintah Desa memberikan Dukungan Pengembalian Pinjaman yang bersumber dari Dana Desa, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Desa dan kebutuhan Desa yang bersifat strategis. Dukungan ini diberikan jika dana pada rekening pembayaran Pinjaman tidak mencukupi, dengan batasan maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun. KDMP harus menyampaikan permohonan persetujuan Pinjaman kepada Kepala Desa disertai proposal rencana bisnis. Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan permohonan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang menyetujui besaran maksimal Pinjaman dan Dukungan Pengembalian Pinjaman. Kepala Desa kemudian membuat surat persetujuan Pinjaman KDMP yang menjadi dasar KDMP melakukan permohonan Pinjaman kepada Bank.

KDMP wajib memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa paling sedikit 20% dari keuntungan bersih usahanya, yang dicatat sebagai lain-lain pendapatan Desa yang sah dalam APB Desa. Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap proses persetujuan pembiayaan KDMP oleh kepala Desa, dan KDMP harus menyampaikan laporan berkala kepada kepala Desa mengenai kegiatan usaha yang dibiayai dari Pinjaman.

(-)

(-)