on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Also known as: Perda Kabupaten Batang 4/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah meningkatnya masalah sosial yang kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan yang terpadu dan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian masyarakat, serta memulihkan fungsi sosial dan meningkatkan ketahanan sosial.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi sosial, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan ini dilaksanakan melalui usaha preventif (penyuluhan, bantuan sosial, peningkatan kesehatan), represif (penjangkauan, identifikasi), rehabilitatif (motivasi, pelatihan keterampilan), serta perlindungan dan penunjang (penyediaan fasilitas seperti panti sosial dan balai karya wanita).
Peraturan ini juga mengatur secara khusus penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah anak, kemiskinan, ketelantaran, dan kecacatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dan dunia usaha.