For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Batang 4/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2014Publication Date:24 Juli 2014
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date24 Juli 2014
Publication Date24 Juli 2014
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah meningkatnya masalah sosial yang kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan yang terpadu dan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian masyarakat, serta memulihkan fungsi sosial dan meningkatkan ketahanan sosial.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi sosial, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan ini dilaksanakan melalui usaha preventif (penyuluhan, bantuan sosial, peningkatan kesehatan), represif (penjangkauan, identifikasi), rehabilitatif (motivasi, pelatihan keterampilan), serta perlindungan dan penunjang (penyediaan fasilitas seperti panti sosial dan balai karya wanita).

Peraturan ini juga mengatur secara khusus penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah anak, kemiskinan, ketelantaran, dan kecacatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang menelantarkan, melakukan tindak kekerasan dan/atau eksploitasi terhadap anak dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. 2. Setiap orang yang memperkerjakan anak di bawah usia kerja dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.