For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Simeuleu 2/2019 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2019Publication Date:25 Maret 2019
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date25 Maret 2019
Publication Date25 Maret 2019
Place of EnactmentSinabang

(-)

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2019 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penambahan penyertaan modal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional Bank Aceh Syariah dan memperkuat struktur modalnya. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pemanfaatan kekayaan Pemerintah Daerah melalui kerjasama yang saling menguntungkan, serta menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur:

  1. Penganggaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten yang dikelompokkan ke dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah kabupaten dan bersumber dari APBK.
  2. Bentuk penyertaan modal berupa modal pemerintah daerah yang ditambahkan pada PT. Bank Aceh Syariah dan merupakan kekayaan yang dipisahkan.
  3. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada Bank Aceh Syariah dari tahun 2002 sampai dengan 2018 sebesar Rp. 19.434.520.790,-. Untuk tahun 2019, ditetapkan penambahan sebesar Rp. 2.200.000.000,- sehingga total modal dasar menjadi Rp. 21.634.520.790,-.
  4. Pencairan dana penyertaan modal dilakukan dengan pemindahbukuan dari kas umum daerah ke rekening Bank Aceh Syariah.
  5. Bank Aceh Syariah wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal (bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan) serta laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
  6. Divestasi dapat dilakukan jika penyertaan modal diperkirakan rugi, berdasarkan analisis tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Divestasi meliputi penjualan kepemilikan penyertaan modal daerah dan/atau penjualan surat berharga.
  7. Pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal dilakukan oleh SKPK terkait dan aparat fungsional di bidang pengawasan.

(-)

(-)