For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lambang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Laut 1/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2015Publication Date:22 Juni 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLambang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Effective Date24 Juni 2015
Publication Date22 Juni 2015
Place of EnactmentBanggai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 8 Tahun 2013 tentang Lambang Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 8). 2. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Lambang Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Banggai Laut, yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, dan himne. Lambang Daerah berfungsi sebagai tanda identitas daerah dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Logo daerah memiliki gambar dan arti yang mencerminkan kekokohan, sejarah, potensi, dan harapan masyarakat Banggai Laut. Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan logo daerah. Bendera jabatan kepala daerah berbentuk segi empat panjang dengan gambar lambang negara. Himne daerah berbentuk puisi atau syair yang mengajak masyarakat untuk membangun daerah dan menjaga persatuan.

Penggunaan logo daerah diatur untuk bangunan resmi pemerintahan, kop surat, stempel, dan lencana. Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara. Penempatan logo dan bendera daerah diatur agar tidak lebih tinggi atau sejajar dengan lambang negara. Logo daerah dapat ditempatkan bersama logo lembaga lain, tetapi tidak lebih tinggi dari logo daerah. Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara hari besar kenegaraan atau ulang tahun daerah.

(-)

(-)