Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 bertujuan untuk meninjau kembali materi dan status hukum dari Ketetapan MPRS dan MPR RI yang berlaku dari tahun 1960 hingga 2002. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi konstitusi yang menyeluruh, akibat dari perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peninjauan ini penting untuk memastikan bahwa semua ketetapan tersebut sesuai dengan perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara dan pemerintahan yang ada. Ketetapan ini mengelompokkan status hukum dari 139 Ketetapan MPRS dan MPR ke dalam enam kategori, termasuk ketetapan yang dicabut, tetap berlaku dengan ketentuan, dan yang tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut. Tujuan utama dari peninjauan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa semua ketetapan tersebut selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa dan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.