on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1974 tentang Petunjuk Pengarahan bagi Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke 29 di New York
Also known as: Inpres 13/1974 · Inpres No. 13 Tahun 1974 · Inpres Nomor 13 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan arahan kepada Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-XXIX. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa delegasi dapat memperjuangkan kepentingan Indonesia dan berkontribusi secara konstruktif dalam forum internasional tersebut.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur bahwa Menteri Luar Negeri, selaku Ketua Delegasi, harus menggunakan petunjuk pengarahan yang terlampir sebagai pedoman dalam sidang. Delegasi diharapkan untuk melaporkan perkembangan dan hasil sidang kepada Presiden. Instruksi ini berlaku selama sidang berlangsung dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Delegasi juga diharapkan untuk memanfaatkan forum PBB untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia, terutama dalam kerjasama dengan negara-negara ASEAN dan non-aligned.