For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran

Also known as: Permendag 9/2018 · Permendag No. 9 Tahun 2018 · Permendag Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2018Publication Date:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Februari 2018
Publication Date10 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran. Perubahan tersebut meliputi penegasan bahwa pemeriksaan persyaratan impor kaca lembaran dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, dengan persyaratan berupa Laporan Surveyor. Importir diwajibkan membuat pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor sebelum barang digunakan, diperdagangkan, atau dipindahtangankan, serta menyimpan dokumen persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) selama minimal 5 tahun. Kaca lembaran yang tidak sesuai ketentuan wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir dengan biaya ditanggung oleh Importir. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lainnya, serta kebenaran laporan realisasi impor dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait.

(-)

(-)