For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta Aparatur SIpil Negara

Also known as: Permen KKP 21/2022 · Permen KKP No. 21 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2022Publication Date:24 Agustus 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeManajemen Talenta Aparatur SIpil Negara
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Agustus 2022
Publication Date24 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur manajemen talenta ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terbuka, dan akuntabel guna mengisi jabatan yang berdampak signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim manajemen talenta ASN di tingkat kementerian dan unit kerja eselon I, yang bertugas menyusun rencana aksi, strategi pemenuhan kebutuhan ASN, pemetaan jabatan, dan mengusulkan talenta untuk ditetapkan sebagai kelompok rencana suksesi. Manajemen talenta ASN meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta.

Akuisisi talenta melibatkan identifikasi jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, serta pencarian dan rencana penempatan talenta. Pengembangan talenta dilaksanakan melalui akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi. Retensi talenta bertujuan mempertahankan posisi talenta dalam kelompok rencana suksesi melalui rencana suksesi, rotasi, pengayaan jabatan, perluasan jabatan, dan penghargaan. Penempatan talenta dilaksanakan berdasarkan rencana suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis kementerian dan/atau arah pembangunan prioritas nasional.

1. Talenta yang telah ditetapkan dalam Kotak Manajemen Talenta sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Kotak Manajemen Talenta yang baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal unit yang melaksanakan fungsi penilaian Kompetensi dan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) belum dibentuk, penyelenggaraan metode assessment center dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Lembaga Penilaian Kompetensi dan Uji Kompetensi yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)