on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 29/2017 · Permen ESDM No. 29 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang perizinan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan maksud untuk menyederhanakan, membuat transparan, efektif, efisien, dan akuntabel proses perizinan. Perizinan yang diatur meliputi Izin Survei, Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan ini mengatur persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha atau Kontraktor untuk memperoleh berbagai jenis izin usaha di sektor minyak dan gas bumi. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, evaluasi oleh Direktur Jenderal, dan penerbitan izin oleh Menteri. Dalam beberapa kasus, Izin Usaha Sementara dapat diterbitkan sebelum Izin Usaha penuh jika diperlukan pembangunan sarana dan fasilitas.
Pemegang izin memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta mengelola lingkungan hidup. Pemegang Izin Usaha juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan usaha secara berkala dan dapat dikenakan sanksi administratif jika melanggar ketentuan yang berlaku.