on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Also known as: Perda Kota Serang 6/2022 · Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara Masyarakat dan Penyelenggara Pelayanan Publik. Tujuan penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait, mewujudkan sistem penyelenggaraan yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, memenuhi penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat dan Penyelenggara.
Wali Kota Serang bertindak sebagai pembina penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab. Organisasi Penyelenggara dan BUMD berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Pelaksana bertugas sesuai dengan Standar Pelayanan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara, kewajiban dan larangan bagi Pelaksana, serta hak dan kewajiban Masyarakat. Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif. Setiap Penyelenggara wajib menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan, serta menyediakan Sistem Informasi Pelayanan Publik. Penyelenggara juga wajib mengelola sarana dan prasarana Pelayanan Publik secara efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan khusus kepada kelompok rentan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya/tarif Pelayanan Publik, perilaku Pelaksana, Pengelolaan Pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat, hubungan antar-Penyelenggara, kerja sama Penyelenggara dengan pihak lain, Gugus Kendali Mutu, Mal Pelayanan Publik, Inovasi Pelayanan Publik, Peran Serta Masyarakat, serta Pengawasan dan Evaluasi.