Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 1999 mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan pendapatan asli daerah, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi daerah. Perubahan meliputi tarif retribusi pelayanan kesehatan pada rawat jalan (poliklinik umum, spesial, gigi, unit gawat darurat, puskesmas), rawat inap (kelas utama, I, II, III), pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium klinik, radio diagnostik, elektromedik), tindakan khusus (medik dan terapi di berbagai poliklinik), kebidanan dan penyakit kandungan (tindakan medik dan persalinan), instalasi gawat darurat (UGD), pengujian kesehatan, rehabilitasi medis/fisioterapi, perawatan jenazah, serta pelayanan mobil ambulance dan jenazah. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan di Kabupaten Jeneponto.