on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 33/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 33 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 33 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas bersama BPD. Peraturan Desa harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun tidak boleh memuat sanksi yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari BPD atau Kepala Desa. Penyusunan dilakukan sesuai teknik penyusunan Peraturan Desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pembahasan dilakukan oleh BPD bersama Kepala Desa melalui Rapat Musyawarah Paripurna BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan. Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Peraturan Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan. Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Bupati. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Desa harus diundangkan dengan memuatnya dalam Berita Daerah.
Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa, yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bupati dapat membatalkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bertentangan.
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Pemerintah Desa mengadakan Rapat Desa dengan mengikut sertakan tokoh masyarakat dan dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi.