on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Also known as: PP 8/2022 · PP No. 8 Tahun 2022 · PP Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan dilaksanakan oleh Menteri Agama. Menteri mengoordinasikan berbagai pihak, termasuk menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur, bupati/wali kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. Koordinasi ini mencakup perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, pembinaan, dan pelindungan. Setiap aspek pelayanan harus memenuhi standar yang ditetapkan, seperti keamanan, kenyamanan, dan efisiensi, serta memperhatikan kebutuhan jemaah haji.