For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1998 tentang Penanggulangan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan

Also known as: PP 71/1998 · PP No. 71 Tahun 1998 · PP Nomor 71 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:17 September 1998Publication Date:16 September 1998
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenanggulangan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 1998
Publication Date16 September 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menangguhkan pemberlakuan kewajiban melengkapi dan menggunakan sabuk keselamatan sebagaimana diatur dalam: 1. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; 2. Pasal 69 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; 3. Pasal 245 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menangguhkan pemberlakuan kewajiban melengkapi dan menggunakan sabuk keselamatan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Penangguhan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk mematangkan persiapan dan kesiapan masyarakat serta aparat pelaksana. Kewajiban ini sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Perhubungan untuk menetapkan tanggal pemberlakuan kewajiban tersebut di masa mendatang.

(-)

(-)