on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1998 tentang Penanggulangan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan
Also known as: PP 71/1998 · PP No. 71 Tahun 1998 · PP Nomor 71 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menangguhkan pemberlakuan kewajiban melengkapi dan menggunakan sabuk keselamatan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Penangguhan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk mematangkan persiapan dan kesiapan masyarakat serta aparat pelaksana. Kewajiban ini sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Perhubungan untuk menetapkan tanggal pemberlakuan kewajiban tersebut di masa mendatang.