For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 20 Tahun 2002 tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DILUAR KAWASAN HUTAN (IPHHKLH)

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 20/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 September 2002Publication Date:6 September 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DILUAR KAWASAN HUTAN (IPHHKLH)
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date12 September 2002
Publication Date06 September 2002
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat.

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang izin pemungutan hasil hutan kayu di luar kawasan hutan (IPHHKLH). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan penebangan, pengangkutan, dan pemasaran kayu dari hutan rakyat/tanah milik. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap warga negara Indonesia atau badan usaha yang melakukan penebangan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemasaran kayu rakyat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi wajib memiliki IPHHKLH.
  2. Prioritas pemberian IPHHKLH diberikan kepada koperasi/kelompok tani, badan usaha di bidang perkayuan, yayasan/organisasi sosial, badan usaha milik daerah, dan perorangan.
  3. IPHHKLH diberikan untuk luas tanah maksimum 100 Ha dengan masa berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang menjadi 1 tahun.
  4. Pemegang IPHHKLH memiliki kewajiban untuk mentaati ketentuan penggunaan jalan angkutan, ketentuan administrasi, melunasi pungutan, memprioritaskan hasil produksi untuk industri lokal, membuat laporan hasil kayu, dan melakukan penanaman kembali.
  5. Pemegang IPHHKLH dilarang mengalihkan izin kepada pihak lain, menggunakan izin sebagai jaminan bahan baku industri, menebang dan mengeluarkan kayu tanpa dokumen yang sah, melakukan pembakaran limbah kayu, dan menggunakan alat berat (kecuali untuk tebang habis).

(-)

1. IPHHKLH dibatalkan apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban atau tidak melaksanakan kegiatan dalam jangka waktu 2 bulan setelah izin diterbitkan. 2. Pelanggaran di bidang tata usaha kayu dikenakan sanksi penghentian sementara pelayanan dokumen.