Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2019. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik terdiri atas tiga jenis, yaitu DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, dan DAK Fisik Afirmasi, yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, industri kecil menengah, dan infrastruktur lainnya. Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi tahapan penganggaran, persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menganggarkan DAK Fisik dalam APBD sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait. Selain itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, serta penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala. Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DAK Fisik untuk memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran, serta dampak dan manfaat kegiatan bagi masyarakat.