on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Also known as: Permenkes 48/2018 · Permenkes No. 48 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 48 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tunjangan kinerja diberikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, pegawai yang terlambat hadir dapat mengganti waktu keterlambatan tanpa pengurangan tunjangan, namun tetap diakumulasi untuk penilaian disiplin. Tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan kelas jabatan dan pola perhitungan yang ditetapkan, dengan pembayaran dilakukan setiap tanggal 20 setiap bulan. Besaran tunjangan untuk pegawai selain menteri berlaku mulai Mei 2018, sedangkan untuk menteri berlaku sejak Januari 2017.