on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Betano, Natarbora Dan Viqueque
Also known as: Keppres 169/1998 · Keppres No. 169 Tahun 1998 · Keppres Nomor 169 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha di kawasan timur Indonesia, khususnya di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Penetapan ini dilakukan dengan menetapkan wilayah Betano, Natarbora, dan Viqueque sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang berpusat di Kecamatan Viqueque.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pengarah dan Badan Pengelola untuk mengkoordinasikan dan mengelola pembangunan di KAPET Benaviq. Tim Pengarah terdiri dari Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur. Badan Pengelola bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Benaviq diberikan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.