For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2003Publication Date:20 Agustus 2003
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Irigasi di Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date21 Agustus 2003
Publication Date20 Agustus 2003
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Irigasi bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi pengelolaan irigasi dengan menyerahkan kewenangan kepada masyarakat petani yang terorganisir dalam GP3A dan atau P3A. Latar belakangnya adalah perubahan kebijakan pengelolaan irigasi melalui program Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Komisi Irigasi oleh Bupati untuk membantu peningkatan kinerja pengelolaan irigasi, terutama dalam penyediaan, pembagian, pemberian, dan pemanfaatan air. GP3A dan atau P3A memiliki wewenang untuk mengatur dan atau mengelola irigasi sebagai satu kesatuan pengelolaan. Pemerintah Daerah dapat menyerahkan kewenangan pengelolaan irigasi kepada GP3A dan atau P3A secara bertahap melalui kesepakatan tertulis tanpa penyerahan kepemilikan aset jaringan irigasi. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak guna air irigasi yang diberikan oleh Bupati kepada GP3A dan atau P3A, badan sosial, dan perorangan yang memiliki legalitas hukum yang sah. Pengguna air irigasi wajib mengajukan permohonan izin kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Bupati.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 47, 48, 49, 50, 51, 52 dan Pasal 53 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00.