Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai daerah di beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, dan produktif melalui pengembangan ekowisata yang harmonis dengan agropolitan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan daerah tertinggal dengan pola pembangunan berkelanjutan yang berwawasan konservasi.
Kebijakan penataan ruang daerah meliputi pelestarian kawasan hutan dan keanekaragaman hayati, pengembangan ekowisata, pengembangan agropolitan, pengembangan energi dan sumberdaya mineral, pengentasan kemiskinan dan pembangunan daerah tertinggal, pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan infrastruktur, penanganan kawasan rawan bencana, serta peningkatan fungsi ketahanan dan keamanan negara.
Strategi penataan ruang mencakup berbagai aspek. Pelestarian kawasan hutan dan keanekaragaman hayati dilakukan dengan mempertahankan luas kawasan hutan, merehabilitasi kawasan yang terdegradasi, dan mendorong partisipasi masyarakat. Pengembangan ekowisata dilakukan dengan membangun pemahaman tentang instrumen ekonomi berbasis ekosistem dan mengembangkan objek wisata yang bersinergi dengan sektor lain. Pengembangan agropolitan dilakukan dengan mengembangkan kawasan pertanian, perkebunan, dan perikanan yang berkelanjutan, serta mengembangkan industri pengolahan dan sarana prasarana pendukung. Pengembangan energi dan sumberdaya mineral dilakukan dengan mengembangkan kawasan pertambangan dan energi terbarukan. Pengentasan kemiskinan dilakukan dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mengembangkan akses pasar dan pembiayaan ekonomi mikro. Pengembangan kawasan perbatasan dilakukan dengan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal. Pengembangan infrastruktur dilakukan dengan mengembangkan sistem transportasi terpadu dan meningkatkan kapasitas pelayanan prasarana wilayah. Penanganan kawasan rawan bencana dilakukan dengan mengidentifikasi kawasan rawan bencana dan mengembangkan sistem mitigasi bencana. Peningkatan fungsi ketahanan dan keamanan negara dilakukan dengan menyiapkan ruang dan infrastruktur pendukung di wilayah perbatasan.