For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas hulu Tahun 2014 - 2034

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2014Publication Date:21 Mei 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas hulu Tahun 2014 - 2034
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date22 Mei 2014
Publication Date21 Mei 2014
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3888); sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesi tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4374) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4401); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai daerah di beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, dan produktif melalui pengembangan ekowisata yang harmonis dengan agropolitan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan daerah tertinggal dengan pola pembangunan berkelanjutan yang berwawasan konservasi. Kebijakan penataan ruang daerah meliputi pelestarian kawasan hutan dan keanekaragaman hayati, pengembangan ekowisata, pengembangan agropolitan, pengembangan energi dan sumberdaya mineral, pengentasan kemiskinan dan pembangunan daerah tertinggal, pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan infrastruktur, penanganan kawasan rawan bencana, serta peningkatan fungsi ketahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup berbagai aspek. Pelestarian kawasan hutan dan keanekaragaman hayati dilakukan dengan mempertahankan luas kawasan hutan, merehabilitasi kawasan yang terdegradasi, dan mendorong partisipasi masyarakat. Pengembangan ekowisata dilakukan dengan membangun pemahaman tentang instrumen ekonomi berbasis ekosistem dan mengembangkan objek wisata yang bersinergi dengan sektor lain. Pengembangan agropolitan dilakukan dengan mengembangkan kawasan pertanian, perkebunan, dan perikanan yang berkelanjutan, serta mengembangkan industri pengolahan dan sarana prasarana pendukung. Pengembangan energi dan sumberdaya mineral dilakukan dengan mengembangkan kawasan pertambangan dan energi terbarukan. Pengentasan kemiskinan dilakukan dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mengembangkan akses pasar dan pembiayaan ekonomi mikro. Pengembangan kawasan perbatasan dilakukan dengan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal. Pengembangan infrastruktur dilakukan dengan mengembangkan sistem transportasi terpadu dan meningkatkan kapasitas pelayanan prasarana wilayah. Penanganan kawasan rawan bencana dilakukan dengan mengidentifikasi kawasan rawan bencana dan mengembangkan sistem mitigasi bencana. Peningkatan fungsi ketahanan dan keamanan negara dilakukan dengan menyiapkan ruang dan infrastruktur pendukung di wilayah perbatasan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang, pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi, pemanfaatan ruang tanpa izin, pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin, pelanggaran ketentuan izin, pemanfaatan ruang yang menghalangi akses umum, dan pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh secara tidak benar dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.