For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 33/2016 · Perka Arsip Nasional No. 33 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 November 2016Publication Date:31 Oktober 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePenetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date07 November 2016
Publication Date31 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 ini menetapkan logo Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai tanda pengenal atau identitas lembaga. Logo ANRI berbentuk Complete Set Signature, terdiri dari logogram (deretan arsip), identitas brand/brandname (singkatan), dan logotype. Logo ini digunakan untuk keperluan formal dan penyelenggaraan tugas pokok serta fungsi ANRI. Penggunaan logo meliputi cap dinas ANRI, surat dinas, sarana tata persuratan, serta berbagai sarana publikasi. Bentuk dan warna logo, termasuk komposisi dan filosofinya, dijelaskan secara rinci dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala ANRI Nomor 10 Tahun 2005 tentang hal yang sama. Penyesuaian penggunaan logo pada tanda inventaris Barang Milik Negara di lingkungan ANRI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala ini diberlakukan.

1. Penyesuaian penggunaan logo pada tanda inventaris Barang Milik Negara di lingkungan ANRI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala ini diberlakukan.

(-)