Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat No. 20 Tahun 1950
Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
Also known as: UUDrt 20/1950 · UUDrt No. 20 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 20 Tahun 1950
Status:
Active
•Effective Date:31 Maret 1950•Publication Date:13 Mei 1950
Otonomi & Pemerintahan Daerah
Information
TypeUndang-undang Darurat
ThemePemerintahan Jakarta Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1950
Publication Date13 Mei 1950
Place of EnactmentJakarta
Peraturan ini mencabut:
1. "Gewest Jakarta dan Sekitarnya" yang dibentuk menurut Pasal 1 dari "Ordonnantie bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1948 No. 63).
Peraturan ini mengubah:
(-)
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1950 bertujuan untuk mengatur pemerintahan daerah Kota Jakarta sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan saat itu. Undang-undang ini membubarkan "Gewest Jakarta dan Sekitarnya" dan menetapkan susunan pemerintahan baru di Kota Jakarta Raya. Pemerintahan Kota Jakarta dijalankan oleh seorang Wali Kota atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat, dengan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri. Kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Dewan Propinsi Jawa Barat, Gubernur, dan "Secretaris van Staat voor Binnenlandse Zaken" diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Wali Kota Jakarta Raya juga diberikan kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya serta Residen Daerah Sekitar Jakarta, kecuali kekuasaan kepolisian dan militer.
1. Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya serta Residen Daerah Sekitar Jakarta tetap berlaku sampai diubah atau dicabut oleh penguasa yang berwenang.
2. Peraturan-peraturan dalam "Ordonnantie bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden" dan "Ordonnantie tijdelijke voorzieningen bestuur stadsgemeenten Java" tetap berlaku selama tidak diubah atau bertentangan dengan undang-undang ini.