For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan di Kabupaten Cilacap

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 18/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2014Publication Date:6 Agustus 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan di Kabupaten Cilacap
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date06 Agustus 2014
Publication Date06 Agustus 2014
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan Sarana Dan Pelayanan Kesehatan Swasta, Regristrasi Industri Rumah Tangga Makanan Dan Minuman Serta Pengobat Tradisional di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2002 Nomor 3, Seri B Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perizinan dan non-perizinan di bidang kesehatan. Beberapa poin penting meliputi:

  1. Perizinan Tenaga Kesehatan: Mengatur izin praktik untuk tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis), tenaga keperawatan (perawat, bidan, perawat gigi), dan tenaga kesehatan non-keperawatan (apoteker, tenaga teknis kefarmasian, fisioterapis, radiografer, terapis wicara, okupasi terapis, refraksionis optisien, optometris, ahli gizi, dll.). Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan wajib memiliki izin yang sesuai.
  2. Perizinan Sarana Kesehatan: Mengatur izin untuk klinik, rumah sakit, laboratorium kesehatan, apotek, optikal, toko obat, dan usaha mikro obat tradisional. Izin diperlukan untuk mendirikan dan menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan.
  3. Pelayanan Non-Perizinan: Mencakup Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), sertifikat laik higiene sanitasi untuk berbagai usaha pangan dan akomodasi, sertifikat penyuluhan keamanan pangan, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, serta surat rekomendasi untuk berbagai keperluan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemegang izin, termasuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai izin, bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari pelaksanaan izin, memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman. Pemegang izin juga memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai izin dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah.

Larangan:

Pemegang izin dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua jenis perizinan kesehatan dan non perizinan bidang kesehatan yang sudah ada, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

1. Pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 27 huruf d dan Pasal 29 huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan surat izin. 2. Pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a, huruf b dan huruf c serta Pasal 29 huruf a, dikenakan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.