For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 5/PMK.05/2018 · PMK No. 5/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2018Publication Date:8 Januari 2018
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Januari 2018
Publication Date08 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012, berdasarkan usulan perubahan dari Menteri Agama. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana transportasi, laboratorium, dan pengembangan bahasa. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu yang dapat diberikan tarif layanan hingga 0%.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)