For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kota Medan 6/2012 · Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:16 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date-
Publication Date16 Agustus 2012
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang perubahan ini adalah adanya keberatan dari masyarakat Kota Medan terkait kenaikan signifikan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan akibat perbedaan cara perhitungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Tarif Pajak: Mengubah tarif PBB-P2 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif bervariasi dari 0,115% hingga 0,275% tergantung pada besaran NJOP.
  2. Besaran Pokok Pajak: Mengubah cara perhitungan besaran pokok pajak yang terutang dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Menetapkan besaran pokok pajak minimal Rp 20.000,00.
  3. Kelebihan Pembayaran Pajak: Kelebihan pembayaran pajak sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dikompensasikan ke pembayaran pajak tahun berikutnya. Tata cara kompensasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang lebih baik dalam pengenaan Pajak Daerah, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan.

1. Kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang telah dibayar oleh wajib pajak sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dikompensasikan kepada pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun berikutnya.

(-)