For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 93 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1963 tentang Televisi Di Luar Yayasan Bung Karno

Also known as: Keppres 93/1963 · Keppres No. 93 Tahun 1963 · Keppres Nomor 93 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 1963Publication Date:23 Mei 1963
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTelevisi Di Luar Yayasan Bung Karno
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1963
Publication Date23 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengembangkan siaran televisi di Indonesia sesuai dengan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960. Siaran televisi di Djakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno dianggap sebagai proyek percontohan dalam rangka pertumbuhan dan perkembangan penyiaran televisi di seluruh Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa pengurusan semua hal mengenai televisi, kecuali yang menjadi tugas Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno, menjadi tanggung jawab Departemen Penerangan. Ditekankan pula perlunya kerja sama erat antara Departemen Penerangan dan Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno dalam pengembangan televisi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)