For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Retribusi Sarana Olahraga

Also known as: Perda Kota Cirebon 2/2015 · Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 April 2015Publication Date:7 April 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Retribusi Sarana Olahraga
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date09 April 2015
Publication Date07 April 2015
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dan Retribusi Sarana Olahraga

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan alih fungsi pengelolaan sarana olahraga dan lapangan. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 3, dengan menambahkan huruf h dan i pada ayat (3), serta mengubah ayat (5), (6), dan (7). Penambahan ini mencakup lapangan olahraga Kebon Pelok dan lapangan olahraga Krucuk yang dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Lapangan Kejaksan selain digunakan untuk kegiatan olahraga juga digunakan untuk upacara memperingati Hari Besar Nasional dan upacara lainnya yang diselenggarakan Pemerintah Kota, dan dikelola oleh Sekretariat Daerah melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota.

(-)

(-)