on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 10/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan menjadi Kecamatan Kisar Selatan. Latar belakang perubahan nama ini adalah karena sebagian besar wilayah Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan telah dimekarkan menjadi kecamatan baru yang mandiri, sehingga ciri dan letak kecamatan tersebut sudah tidak sesuai lagi. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk menyesuaikan dengan ciri dan letak geografis kecamatan yang baru. Dengan perubahan nama ini, wilayah Kecamatan Kisar Selatan adalah wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.