For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 43/2015 · Permenaker No. 43 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 43 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraKeterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pelayanan informasi publik di Kementerian Ketenagakerjaan dengan perkembangan terkini, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Tujuannya adalah untuk memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa informasi publik di Kementerian meliputi informasi tentang organisasi, program, dan kinerja Kementerian. Pelayanan informasi publik harus bersifat terbuka, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia. Pemohon informasi publik harus mengisi formulir dan memberikan identitas serta tujuan penggunaan informasi. Penyedia informasi wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam waktu tertentu dan dapat menolak permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

(-)

(-)