For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 7/2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2023Publication Date:26 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date26 Desember 2023
Publication Date26 Desember 2023
Place of EnactmentTaliwang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal. 22. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 23. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 25. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 26. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 27. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. 28. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 29. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa' Sumbawa Barat. 30. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan pada Pelabuhan Laut Lokal di Kabupaten Sumbawa Barat. 31. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal. Tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, jasa kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan pembayaran, insentif fiskal, kerahasiaan data wajib pajak, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.